Pelan Tapi Pasti “PAPUA MERDEKA”

Kamis, 28 November 2013


saat teriak PAPUA MERDEKA
SATU Desember diketahui sebagai perayaan Kemerdekaan Papua Barat. “Siapapun yang ingin memisahkan diri dari NKRI maka akan kami tindak, karena Papua adalah bagian dari Negara Republik  Indonesia dan Indonesia adalah milik orang Papua,” tegas Kapolri Jenderal Drs Sutarman, SH saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Papua, di Jayapura, Rabu (27/11).

Pernyataan ini sangat mengesatkan dengan Apa yang orang papua ketahui dan ideologi orang papua dari turun temurun dari dahulu samapi saat ini. Bagi Orang papua 1 desember adalah hari Kemerdekaan Bangsa papua hanya orang gila yang bilang bulang hari kemerdekaan.


“Kita harus larang, jika ingin mengibarkan maka kibarkan merah putih karena kita adalah merah putih yaitu bangsa Indonesia,”.

 Pernyataan seorang jendral indonesia atas nama Drs Sutarman, SH ini sangat melampauhi jahu dari apa yang orang papua tahu.

“semua orang papua Mengetahu bahwa Bendera orang papua dan Bangsa papua dalah BINTANG KEJORA Bukan Merah putih”.

Kenapa demikian..?

karena sejara bangsa indonesia dan sejara bangsa papua sangatlah berbeda, bagi orang indonesia kemerdekaan indonesia 17 agustus tetapi bagi bangsa papua kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember. Bahkan dalam perjuangan bangsa indonesia tidak ada orang papua yang bantu atau berjuang bersama orang indonesia untuk kemerdekaan indonesia. Orang papua juga berjuang untuk kemerdekaan bangsa papua dan berhasil menaikan bendera bintang kejora pada tahun 1 desember 1961. Maka 1 desember inilah yang di sebut sebagai Hari kemerdekaan bangsa Papua.

Terkait aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Selasa (26/11) lalu, menurut Kapolri, ada aturan menyampaikan pendapat dalam undang-undang. Untuk menyampaikan pendapat ditempat umum, harus mengacu pada pasal 6, “tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum dan tidak boleh melakukan kekerasan dan tidak boleh melakukan pelanggaran lain”.

Dalam undang-undang bangsa indonesia yang di jujung tinggi oleh bangsa indonesia, bangsa indonesia juga yang menjunjung  tinggi akan undang-undang Bangsa indonesia ini bertolak belakan dengan realita di lapangan. Bangsa Indonesia yang mempunyai Undang-undang yang ketak dan Membuat undang-undang tambahan sering masyarakat indonesia sebut “undang-undang itu hanya untuk Petinggi di negara Indonesia” karena undang-undang yang ada di indonesia ini hanya menindas masyarakat kecil di negara indonesia ini. Dengan istilah “undang-udang negara indonesia Bisa dibayar dengan Uang”.

Jika mau di bilang Komite Nasional Papua Barat “KNPB” melarang undang-undang Negara Indonesia ketika Melakukan Aksi, maka perlu juga Bangsa Indonesia Dalam hal Ini kaporli mengetahu bahwa negara indonesia sendirilah yang melanggar undang-undang bangsa indonesia itu sendiri dalam Alinea Pertama bangsa Indonesia telah Mengaku “bahwa sesunggunya Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa Oleh Sebab itu Maka Penjajahan Di atas Dunia Harus Dihapuskan Karena tidak Sesuai dengan Pri Kemanusian dan Pri Keadilan”. Pernyataan ini juga harus di pertanggung jawab oleh bangsa indonesia. Bangsa Papua punya hak Untuk Merdeka dan berdaulat di atas tanah dan bangsa papua barat. Dengan adanya Kenyataan fakta Sejarah Bangsa Papua Yang sedang di belokan atau di sembunyikan Oleh Bangsa Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat saat ini.

Perjungan KNPB tidak Ikut dengan Undang-undang Tikus Busuk bangsa Indonesia Tetapi Perjuangan Bangsa Papua Yang di mediasi Oleh KNPB adalah Melalui Mekanisme dan Undang-Undang Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Karena kami bangsa papua di jamin dengan undang-undang internasional. Seperti berikut ini: 

Mukadimah

Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia:

Pasal 1 

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2 

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. 

Pasal 3 

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4 

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6 

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7 

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8 

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar 

Pasal 9 

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

dan seterusnya yang sudah di muat dalam pasal lainnya. 

Oleh Desederius Goo
Anggota Aliansi Mahasiswa Papua KK Yogyakarta (“Aktivis Papua Merdeka”)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar