Pernyataan ini
sangat mengesatkan dengan Apa yang orang papua ketahui dan ideologi orang papua
dari turun temurun dari dahulu samapi saat ini. Bagi Orang papua 1 desember
adalah hari Kemerdekaan Bangsa papua hanya orang gila yang bilang bulang hari
kemerdekaan.
“Kita harus larang, jika ingin
mengibarkan maka kibarkan merah putih karena kita adalah merah putih yaitu
bangsa Indonesia,”.
Pernyataan seorang jendral indonesia atas nama
Drs Sutarman, SH ini sangat melampauhi jahu dari apa yang orang papua tahu.
“semua orang papua Mengetahu bahwa Bendera orang papua dan Bangsa papua dalah BINTANG KEJORA Bukan Merah putih”.
Kenapa demikian..?
karena sejara bangsa indonesia dan sejara bangsa papua sangatlah berbeda, bagi orang indonesia kemerdekaan indonesia 17 agustus tetapi bagi bangsa papua kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember. Bahkan dalam perjuangan bangsa indonesia tidak ada orang papua yang bantu atau berjuang bersama orang indonesia untuk kemerdekaan indonesia. Orang papua juga berjuang untuk kemerdekaan bangsa papua dan berhasil menaikan bendera bintang kejora pada tahun 1 desember 1961. Maka 1 desember inilah yang di sebut sebagai Hari kemerdekaan bangsa Papua.
“semua orang papua Mengetahu bahwa Bendera orang papua dan Bangsa papua dalah BINTANG KEJORA Bukan Merah putih”.
Kenapa demikian..?
karena sejara bangsa indonesia dan sejara bangsa papua sangatlah berbeda, bagi orang indonesia kemerdekaan indonesia 17 agustus tetapi bagi bangsa papua kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember. Bahkan dalam perjuangan bangsa indonesia tidak ada orang papua yang bantu atau berjuang bersama orang indonesia untuk kemerdekaan indonesia. Orang papua juga berjuang untuk kemerdekaan bangsa papua dan berhasil menaikan bendera bintang kejora pada tahun 1 desember 1961. Maka 1 desember inilah yang di sebut sebagai Hari kemerdekaan bangsa Papua.
Dalam undang-undang bangsa indonesia yang di jujung tinggi oleh bangsa
indonesia, bangsa indonesia juga yang menjunjung tinggi akan undang-undang Bangsa indonesia
ini bertolak belakan dengan realita di lapangan. Bangsa Indonesia yang
mempunyai Undang-undang yang ketak dan Membuat undang-undang tambahan sering
masyarakat indonesia sebut “undang-undang itu hanya untuk Petinggi di negara
Indonesia” karena undang-undang yang ada di indonesia ini hanya menindas
masyarakat kecil di negara indonesia ini. Dengan istilah “undang-udang negara
indonesia Bisa dibayar dengan Uang”.
Jika mau di bilang Komite Nasional Papua Barat “KNPB” melarang undang-undang
Negara Indonesia ketika Melakukan Aksi, maka perlu juga Bangsa Indonesia Dalam
hal Ini kaporli mengetahu bahwa negara indonesia sendirilah yang melanggar
undang-undang bangsa indonesia itu sendiri dalam Alinea Pertama bangsa
Indonesia telah Mengaku “bahwa sesunggunya Kemerdekaan itu ialah Hak segala
Bangsa Oleh Sebab itu Maka Penjajahan Di atas Dunia Harus Dihapuskan Karena
tidak Sesuai dengan Pri Kemanusian dan Pri Keadilan”. Pernyataan ini juga harus
di pertanggung jawab oleh bangsa indonesia. Bangsa Papua punya hak Untuk
Merdeka dan berdaulat di atas tanah dan bangsa papua barat. Dengan adanya
Kenyataan fakta Sejarah Bangsa Papua Yang sedang di belokan atau di sembunyikan
Oleh Bangsa Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat saat ini.
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas
martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua
anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di
dunia:
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan
atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan
atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 7
Semua orang
sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
dan seterusnya yang sudah di muat dalam pasal lainnya.
Oleh Desederius Goo
Anggota Aliansi
Mahasiswa Papua KK Yogyakarta (“Aktivis Papua Merdeka”)