Sahabat Pecintah Perdamaian Diatas Tanah Air Papua.!

Selasa, 28 April 2015


Semalam telah berlansung Eksekusi mati terhadap 9 (orang) Gembong/pengedar Narkotika di nkri - 1 org Merry jane.

Hukum indonesia dalam apapun nyatanya hukum ko bisa dijual belikan namun tidak untuk seperti kasus NARKOTIKA menurut hukum indonesia saat ini, sekalipun mereka yang telah di eksekusi mati ini sudah dilalui proses yang panjang yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) antara lain adalah menjalani masa tahanan rata-2 10. tahun lebih Hukum indonesia untuk ini adalah hukum rimbah tampah rasa hak asasi kemanusiaan, hak asasi hidup, tampah cintah kemanusian, seakan rasanya lucu sebab para kalangan tubuh pejabat indonesia yang merajalelah dan nkri yang jadi negara terkorup juga ko tidak berlaku hukum rimbah./(pada eksekusi mati)


Ini menyatakan bahwa negara indonesia tidak menghargai Hak Asasi Manusia, ini sama juga dengan yang berlaku ditanah Papua terhadap Para pejuang perdamaian dan Keadilan ditanah papua sejak tanah papua dicaplokan kedalam wilayah nkri, orang papua saat ini entah itu dijalanan, di rumah, dikebung, atau dilaut dimanapun tempat, masyarakat orang asli papua sudah dan sedang mengalami nasip yang sama seperti tadi malam kepada para pengedar narkotika yang sudah di eksekusi.

Dari kasus ke kasus ditanah papua tidak pernah diadili pelaku pelangar hak asasi manusia, berarti negara ini tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menyamakan keadilan kepada para korban-korban hak asasi manusia,dan hanya atas nama hukum nkri eksekusi dilakukan dan ini berlaku kepada kaum sipil berlevel menengah dan lemah yang tidak mampu membela diri.

Orang papua kini hanya harus bisa berdoa saja agar bisa lepas dan tidak bernegara bersama sama lagi dengan negara yang tidak punya dasar yang jelas ini, sebab dari pengalaman pahit dari satu kepada yang lain, yang jadi korban tetap jadi korban,pelaku tetap pelaku secara terus menerus dalam berbagai lini dan ini juga namanya kolonial maka orang yang ada didaerah koloni tetap jadi korban entah kapanpun dimanapun tempatnya, karena produk hukum apapun yang dilahirkan adalah bias para kolonial (kaum penjajah/pendatang)

By.Yumai.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar