Manusia bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Dan bebas dari ketakutan dan kemiskinan serta kebebasan iberpendapat hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana, setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan hak politik, dan juga hak-hak ekonomi sosial dan budaya.
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dengan Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966. Pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 19 ayat 1 semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Undang –undang No 9 tahun 1998 pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara wajib untuk memajukan penghormatan terhadap hak berexpresi, hak berpendapat dan hak untuk menikmati kebebasan setiap orang di muka bumi ini.
Tetapi hak politi dan hidup dan hak berpendapat dihancurkan oleh negara 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini , Pembunuhan dan pemusnahan manusia Papua secara sitematis, masif dan terustruktur dilakukan oleh negara untuk mempertahankan kekuasaanya. Untuk menutupi genosida di Papua pemerintah mengisolasi wilayah Papua dari pantauan Masyarakat Internasional. Pembunggaman ases bagi wartawan asing dan lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah terus dibatasi dalam 5 dekade di Papua.
Ruang demokrasi pun terus dibungkam dengan dalil mengganggu keamanan negara. Rakyat Papua Barat tidak memiliki Ruang Demokrasi untuk menyampaikan pendapat secara bebas atau mengexpresikan keinginanya sesui dengan hati nurani tentang hak –haknya terus rimpas oleh negara. Hak politik terus dibungkam, hak ekonomi terus curui, hak sumber daya alam dimilikinya terus diexplorsi, hak tanah adat terus dirampas dan hak untuk hidup dibatasi dengan paksa menggunakan alat negara, dengan stikmanisai OPM, GPK Separatis dan KKB. Tidak ada ruang bagi rakyat Papua Barat,untuk hidup secara bebas menikmati kekayaan yang melimpa di tanah ini.
Oleh karena itu Kami Komite Nasional Barat (KNPB) mengundang kepada seluruh rakyat papua, pemuda dan mahasiswa untuk ikut berpartisifasi dalam aksi demo damai menutut buka Ruang Demokrasi dan akses jurnalis ke Papua. Aksi demo dami akan dilaksanakan pada :
Hari/tggal : Kamis 21 Mei 2015
Waktu : 09.00-17.OO WPB
Titik sentral : Kantor DPRP
Titik Kumpul : Mata Jln. pos 7 Sentani, Expo waena, Perunas III, Depan Kantor Pos Abe,Terminal Entrop, Taman Imbi, Halte Yapis, Dok 9
Demikian selebaran aksi atas Perhatiaan dan partisifasi dari seluruh komponen rakyat Papua Barat, tak Lupa Kai sampaikan terimah kasih Tuhan Memberkati.
Numbay, 18 Mei 2015
BPP KNPB
AGUS KOSSAY ONES SUHUNIAP
Ketua I Sekertaris Umum
KNPB : SELEBARAN AKSI 21 MEI 2015
Senin, 18 Mei 2015
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)