Ketua PNWP; Himbauan Umum

Senin, 06 Juli 2015




Dihimbau kepada Yth,

1. Para Pimpinan dan Anggota 23 Parlemen Rakyat Daerah (PRD), di seluruh Wilayah Tanah Air Papua Barat.
2. Para Pimpinan dan Ketua-Ketua Komisariat KNPB Pusat
3. Para Pimpina dan Anggota 28 KNPB Wilayah di Seluruh Tanah Air Papua Barat.

Dengan hati yang tulus saya menyampakan bahwa:
Pertemuan Internasional Parlementariat fo West Papua (IPWP) akan dilangsungkan pada hari Rabu 16 Oktober dari jam 5- 6 pm di Gedung Parlemen Inggris ( House of Parliament) untuk membahas beberapa agenda sebagai berikut:

1. HAK PENENTUAN NASIB : Menyerukan Jajak Pendapat Baru untuk West Papua yang memenuhi standar yang diakui international dalam bentuk Referendum yang independen dibawah pengawasan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB.

2. DIALOG :
Papua Barat mengajak Pemerintah Indonesia untuk berdialog dalam suatu forum international yang dimediasi tanpa pra kondisi dengan perwakilan pemimpin Papua Barat yang sebenarnya. Indonesia telah menolak hal ini.

3. AKSES:
Pemerintah Indonesia sangat membatasi akses wartawan asing dan pengamat hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International ke ke Papua Barat

4. DE-Militerisasi:
Sebagai langkah damai pertama, Papua Barat menghimbau kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua rencana menambah jumlah pasukan tentara (TNI) di Papua Barat dan segera menarik TNI, Brigade Mobil Polisi (Brimob) dan agen intelijen (BIN) kembali ke barak mereka. Hal ini akan menjadi langkah pertama yang sangat penting untuk mengurangi ketegangan di Papua Barat. Sebagaimana dinyatakan Perwakilan Khusus PBB untuk Pembela Hak Asasi Manusia, Ms Hina Jilani, pada tanggal 28 Januari 2008 "Papua Barat berada dalam iklim ketakutan “

5. KEBEBASAN BEREKSPRESI:

Pemerintah Indonesia sangat membatasi Papua Barat dalam melaksanakan Kebebasan berserikat,berkumpul­ dan mengeluarkan pendapat terkait Hak Penetuan Nasib sendiri, terutama dalam kaitannya dengan demonstrasi damai mendukung kemerdekaan bagi Papua Barat. Dalam hal ini, Indonesia saat ini telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvenan Internasional Hak Asasi Manusia tentang Hak Sipil & Politik yang ditandatangani pada tahun 2006.

Demikian himbauan ini untuk di ketahui oleh kita sekalian.

Ttt

Buchtar Tabuni
Ketua; West Papua National parliamen (PNWP)

1 komentar :