Koban penembakan di kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada tanggal 8 Desember 2014.

Selasa, 01 September 2015



Dogiyai_SBT;Opini_Kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap masyarakat Kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada tanggal 8 Desember 2014, Tepat jam 10:00 WPB oleh aparat TNI/POLRI 5 Siswa SMU N1 Paniai timur, 1 Mahasiswa; 2 Siswa SMP,2 Siswa SD dan 13 masyarakat dan mahasiswa lainnya luka-luka berat dan ringan yang di akibatkan oleh butir-butir peluruh TNI/POLRI.

Kelakuan TNI/POLRI seperti itu harus diadili di institusi hukum, Jaksa, Hakim dan Institusi HAM. Lembaga penegak hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia jangan buta-buta dalam menyikapi pelanggaran HAM berat ini, lembaga penegak hukum harus memberi hukuman yang berat kepada TNI/POLRI dan harus di pecat jabatan mereka dari TNI/POLRI. TNI/POLRI ini di nilai terbukti dengan nyata melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Paniai.

Membandingkan kejahatan pembunuhan oleh TNI/POLRI jelas tidak mudah,bukan apple to apple, Namun TNI/POLRI adalah representasi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Pembunuhan dan melukai rasa keadilan banyak masyarakat sipil di Kabupaten Paniai.

Satu poin sangat penting dari perspektif psikologi forensik adalah bagimana Majelis Hakim,Jaksa dan institusi HAM Negara Indonesia,harus memberi dan menjatuhkan hukuman berat kepada TNI/POLRI dan di pecat dari jabatan mereka sebagai TNI/POLRI, Karena telah terjadi bias dalam mempersepsikan pembunuhan kepada Manusia Melanesia yang tak bersalah ini.

Pembunuhan berantai dari TNI/POLRI meninggalkan korban secara nyata di mata Dunia,tidak hanya kehilangan nyawa mereka yang tak bersalah melain korban peristiwa pembunuhan tewas dengan sekian banyak lubang tembakan butir-butir peluruh di tubuh mereka, penyerangan yang TNI/POLRI lakukan di Kabupaten Paniai dan seluruh di Tanah Papua ini selalu mewujudkan dramatis, brutal dan horror.Apalagi,TNI/POLRI di Tanah Papua (Bumi Cendrawasi) tidak pernah sekali berkesempatan menyodorkan senyum kepada masyarakat luas di Tanah Papua (Bumi Manusia Melanesia) tetapi TNI/POLRI dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka hanya ada kesempatan untuk membunuh, menindas, memerkosa dan lain-lain kepada masyarakat yang tak bersalah itu dengan butir-butir peluruh TNI/POLRI yang tajam serta selalu mengenakan seragam militer yang terasosiakan kekerasan TNI/POLRI di Tanah Papua.

TNI/POLRI di Tanah Papua adalah para monster, para peredator, para karnivora, para pembunuh, para pemerkosa, para iblis, para kolonial,para penindas, para teror, para pencuri, para penyiksa bahkan kanibal yang tidak sedikit pun punya belas kasih sayang dan sifat kemanusiaannya tidak ada sama seperti binatang. TNI/POLRI harus di cap sebagai manusia pengisap darah di Tanah Papua, Faktanya dari tahun ke tahun,dari bulan ke bulan,dari minggu ke minggu bahkan dari hari ke hari, masa lalu sampai masa yang dewasa sekarang ini TNI/POLRI di Tanah Papua selalu saja melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa terhadap Masyarakat Bangsa Papua yang tidak bersalah,itulah kelakuan TNI/POLRI Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sama saja dengan Negara Kesatuan Republik Iblis (NKRI).

Kedua kali lagi TNI/POLRI yang membunuh Masyarakat di Kabupaten Paniai harus diadili dan di beri hukuman yang sangat berat dan pecat dari jabatan mereka sebagai TNI/POLRI. Atas dasar pembunuhan dan lain-lain oleh TNI/POLRI terhadap masyarakat diatas Buminya sendiri itu. Ilustrasi data deskriptif yang diharapkan masyarakat Bangsa Papua adalah “SEGERAH MENARIK KEMBALI TNI/POLRI ORGANIK MAUPUN NONORGANIK DARI TANAH PAPUA,KAMI JUGA MAU MENENTUKAN NASIB SENDIRI DIATAS TANAH LELUHUR KAMI (TANAH PAPUA) YANG TUHAN BERIKAN UNTUK MANUSIA MELANESIA INI.”

Demikian pula terhadap pihak penegak Hukum,Jaksa,Hakim dan Institusi HAM harus menyidangkan TNI/POLRI karena masyarakat Bangsa Papua selalu menderita atas kelakuan TNI/POLRI di Tanah Papua, akibat kekejian yang di lancarkan oleh TNI/POLRI terhadap masyarakat selama masa dulu hingga masa dewasa yang sekarang ini tanpa batas dan tanpa ditindak sesuai hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Seiring dengan langkah itu pula geger pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Pembunuhan semestinya tidak di bingkai hanya sebatas sebagai penyerangan TNI/POLRI lancarkan, peristiwa berdarah tersebut jika di tarik kebelakang menghadirkan latar situasi yang dijelaskan lewat butir-butir peluruh TNI/POLRI yang menembusi jiwa-jiwa Manusia Melanesia yang tak bersalah di Tanah Papua ini sangat menunjukan penderitaan Rakyat Bangsa Papua di Bumi Cendrawasi, akibat vakumnya hukum dan norma keteraturan yang tidak berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,dan sejenisnya, bisa dengan mudahnya mendorong siapapun menjadi pelaku pelanggaran hukum bahkan kejahatan.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pembiaran oleh pihak yang semestinya bertanggungjawab menegakkan hukum merupakan paling dasar bagi munculnya tindakan-tindakan melawan hukum karena hukum di Negara Indonesia ini sama sekali tidak berlaku sehingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga dianggap biasa-biasa saja di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.Penembakan berantai oleh TNI/POLRI di Kabupaten Paniai dan di seluruh Tanah Papua terhadap Masyarakat setempat ini berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan TNI/POLRI dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh manusia Melanesia, ras, kelompok etnis, kelompok agama dan lain-lain di Tanah Papua yang Manusia Melanesia cintai ini.

Kehidupan sehari-hari di Tanah Papua dapat ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua,sehingga baik situasi seperti itu harus di ketahui oleh Indonesia, PBB dan di belahan seluruh Dunia. lenyap lima nyawa sama artinya dengan hilangnya kehidupan semua manusia.

Penulis adalah Aktivis yang berada Di wilaya Meepago. 
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar